Jumat, 28 Desember 2012

HAK UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG


HAK UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

TERHADAP PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

A.   LATAR BELAKANG

 

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4     Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30        Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menimbulkan polemik terkait dengan hak prerogatif Presiden untuk membentuk peraturan sederajat dengan undang-undang (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang-disingkat menjadi Perppu) yang mengatur hal ikhwal kegentingan mendesak serta kewenangan Mahkamah Konstitusi melakukan hak uji materi terhadap Perppu. Perppu Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disingkat menjadi Perppu Nomor 4 Tahun 2009), menambahkan 2 (dua) pasal di antara Pasal 33 dan Pasal 34 yang mengatur bahwa dalam hal terjadi kekosongan keanggotaan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehingga jumlahnya kurang dari 3 orang, Presiden mengangkat anggota sementara Pimpinan KPK sejumlah yang kosong dengan tugas, wewenang, kewajiban dan hak yang sama dengan pimpinan KPK. Apabila Anggota Pimpinan KPK yang digantikan karena diberhentikan sementara, diaktifkan kembali karena pemberhentian sementara tidak berlanjut menjadi pemberhentian tetap, maka masa jabatan anggota sementara Pimpinan KPK sementara berakhir.

Permohonan uji materi terhadap Perppu tersebut dilakukan karena dianggap memiliki komplikasi hukum, ketidakpastian hukum, kediktatoran konstitusional, dan Presiden telah melakukan penyalahgunaan wewenang. Amar Putusan Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa permohonan para pemohon tidak dapat diterima dengan konklusi berdasarkan pertimbangan hukum dan fakta, para pemohon (Perhimpunan Advokat Indonesia Pengawal (PAIP) Konstitusi) tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo sebab tidak terdapat hubungan sebab akibat antara dalil dengan berlakunya Perppu Nomor 4 Tahun 2009 sehingga pokok permohonan tidak dipertimbangkan. Adapun keberatan yang diajukan menyatakan bahwa Perppu tersebut tidak sesuai dengan kepastian hukum dan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan serta bertentangan dengan ketentuan Pasal 28C UUD 1945.

Mahfud MD mengemukakan 2 (dua) hal penting yang menjadi alasan hukum dalam putusan terhadap uji materi Perppu Nomor 4 Tahun 2009 bahwa:

1.        ada perkembangan penting ketatanegaraan kita sehingga saya ikut menyetujui agar Perppu dapat diuji konstitusionalitasnya oleh MK terutama melalui titik tekan pada penafsiran konstitusi. Dalam kaitan ini, saya melihat perlunya penafsiran atas isi UUDNRI Tahun 1945 tidak hanya bertumpu pada original intent, tafsir historik, dan tafsir gramatikal melainkan harus menekankan pada penafsiran sosiologis;

2.        persetujuan uji materi terhadap Perppu dikarenakan adanya penekanan tafsir sosiologis dan teleologis berdasarkan prinsip dalam menjaga tegaknya konstitusi.

 

Namun demikian kewenangan Mahkamah Konstitusi menguji Perppu patut dipertanyakan, mengingat Perppu hanya boleh diuji melalui political review di DPR bukan judicial review oleh Mahkamah Konstitusi, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 24C UUD 1945.

          Polemik lain yang muncul adalah mengenai persetujuan yang diberikan Dewan Perwakilan Rakyat pada masa sidang berikutnya atas disahkan Perppu. “Perppu memang dibahas oleh DPR pada masa sidang berikutnya. Bisa diterima atau ditolak. Meskipun demikian, tidak dijelaskan masa sidang mana. Padahal, penerbitan Perppu yang menyebabkan terjadinya kerugian konstitusional warga negara sejak Perppu itu diterbitkan sangat memungkinkan. Maka tugas Mahkamah Konstitusi melindungi hak konstitusional warga.” [1]

 

Pembatasan jangka waktu berlakunya Perppu dan perolehan persetujuan DPR dalam masa sidang, mengandung makna, yakni:

(1)   kewenangan membuat Perppu memberikan kekuasaan luar biasa kepada Presiden. Kekuasaan luar biasa ini harus dikendalikan untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan dengan mempergunakan Perppu sebagai sarana;

(2)   telah dikemukakan, materi muatan Perppu merupakan materi muatan UU. Karena itu, harus diajukan kepada DPR agar mendapatkan persetujuan untuk menjadi UU;

(3)   Perppu mencerminkan suatu keadaan darurat. Keadaan darurat merupakan pembenaran untuk misalnya menyimpangi prinsip-prinsip negara berdasarkan atas hukum atau prinsip negara berkonstitusi. Pengajuan Perppu secepat mungkin kepada DPR berarti secepat mungkin pula pengembalian pada keadaan normal yang menjamin pelaksanaan prinsip-prinsip negara berdasar atas hukum atau negara berkonstitusi.[2]

 

 

Merunut polemik yang tercipta, maka mengenai uji materi suatu Perppu, khususnya tentang uji materi Perppu Nomor 4 Tahun 2009 perlu ditinjau dari beberapa aspek antara lain dari sudut pandang ilmu perundang-undangan dan dari sudut pandang kelembagaan, Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang bertanggung jawab mengawal dan melindungi konstitusi sebagai hukum tertinggi.

 

 

B.   Rumusan Masalah

 

          Berdasarkan uraian di atas, maka permasalahan yang menarik untuk dibahas adalah adalah, bagaimanakah kewenangan yang dimiliki Mahkamah Konstitusi untuk melakukan uji materi Perppu dalam konsep penegakan konstitusi (UUD 1945)?

 

C.   Tujuan Penelitian

 

          Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam melakukan uji materi Perppu sebagai produk hukum prakarsa eksekutif berkaitan dengan penegakan hukum konstitusi.

 

D. Metode Penelitian

         

Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan bentuk penelitian preskriptif, yaitu penelitian yang menghasilkan saran yang menjadi solusi dari permasalahan yang dihadapi. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data adalah dengan studi pustaka yang memanfaatkan informasi dari buku literatur, peraturan perundang-undangan serta pengumpulan data melalui media elektronik.



BAB II

PEMBAHASAN

 

A.     Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dalam Hierarki Peraturan Perundang-undangan

 

Perppu adalah suatu peraturan yang dibentuk oleh Presiden dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, dalam arti pembentukannya memerlukan alasan-alasan tertentu, yaitu adanya keadaan mendesak, memaksa atau darurat yang dapat dirumuskan sebagai keadaan yang sukar atau sulit dan tidak tersangka-sangka yang memerlukan penanggulangan yang segera.[3]

 

 

Sejarah mencatat terdapat beberapa perubahan susunan hierarki peraturan perundang-undangan yang pernah berlaku dari masa Orde Lama sampai dengan sekarang. Menurut TAP MPRS No XX/MPRS/1966, hierarki peraturan perundang-undangan terdiri dari:

1.   UUD 1945;

2.   KetetapanMPR/MPRS;

3.   UU/Perppu;

4.   PeraturanPemerintah;

5.   KeputusanPresiden;

6.   Peraturan Pelaksana Lainnya: Peraturan Menteri, Instruksi Menteri, dan lain-lainnya

 

Pada masa reformasi susunan hierarki peraturan perundanga-undangan diubah berdasarkan TAP MPR No III/MPR/2000, yang terdiri atas:

1.   UUD 1945;

2.   KetetapanMPR;

3.   Undang-Undang;

4.   Perppu;

5.   Peraturan Pemerintah;

6.   Keputusan Presiden; dan

7.   Peraturan Daerah.

 

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengatur hierarki peraturan perundangan sebagai berikut:

1.   Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945;

2.   Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;

3.   Peraturan Pemerintah;

4.   Peraturan Presiden;

5.   Peraturan Daerah.

 

Dan pada saat ini dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 12       Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menempatkan Perppu sejajar dengan undang-undang, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan terdiri atas:

1.    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2.    TAP MPR;

3.    Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;

4.    Peraturan Pemerintah;

5.    Peraturan Presiden;

6.    Peraturan Daerah Provinsi;

7.    Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

 

Perubahan-perubahan tersebut mengindikasikan adanya perdebatan mengenai kedudukan Perppu dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Maria Farida Indrati Soeprapto mengemukakan, “Karena Perppu ini merupakan Peraturan Pemerintah yang menggantikan kedudukan undang-undang, materi-muatannya adalah sama dengan materi-muatan dari undang-undang.”[4] Hal yang sama dikemukakan oleh Bagir Manan, bahwa yang dimaksud dengan pengganti undang-undang adalah bahwa materi muatan Perppu merupakan materi muatan undang-undang. Dalam keadaan biasa (normal) materi muatan tersebut harus diatur dalam undang-undang. Pasal 11 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 mengatur bahwa Materi Muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sama dengan materi muatan Undang-Undang.

Perdebatan eksistensi Perppu dalam hierarki peraturan perundang-undangan dari masa ke masa bukan tanpa sebab. Perihal pengaturan undang-undang darurat selalu tercantum dalam sejarah konstitusi Indonesia, yakni Konsitusi Republik Indonesia Serikat 1949 Pasal 139 ayat (1)-dengan sebutan yang berbeda, serta dalam Pasal 96 UUDS 1950, Pasal 139 ayat (1) Konstitusi RIS 1949 menyatakan, Pemerintah berhak atas kuasa dan tanggung jawab sendiri menetapkan undang-undang darurat untuk mengatur hal-hal penyelenggaraan pemerintahan federal yang karena keadaan-keadaan yang mendesak perlu diatur dengan segera.

UUD Sementara Tahun 1950, Pasal 96 ayat (1) menegaskan, ”Pemerintah berhak atas kuasa dan tanggung jawab sendiri menetapkan undang-undang darurat untuk mengatur hal-hal penyelenggaraan pemerintahan yang karena keadaan-keadaan yang mendesak perlu diatur dengan segera”. Ayat (2) mengatakan bahwa, undang-undang darurat mempunyai kekuasaan dan derajat undang-undang, ketentuan ini tidak mengurangi yang ditetapkan dalam pasal yang berikut. Kedua ayat dari pasal tersebut nampak bahwa untuk menyebut peraturan sebagaimana yang dimaksud dengan Perppu menurut UUD 1945 dipergunakan “Undang-Undang Darurat”.

Nomenklatur “Undang-undang Darurat” lazim dibiaskan dengan yang dimaksud dengan Undang-undang tentang Keadaan darurat/Bahaya. Undang-undang darurat atau Perppu adalah dimaksudkan menyebut suatu peraturan sederajat undang-undang sebagai gantinya undang-undang yang dibuat dalam hal ikhwal yang perlu segera diatur, sehingga tidak perlu menunggu persetujuan DPR dulu. Undang-undang tentang keadaan darurat adalah suatu undang-undang yang mengatur manakala ada keadaan bahaya, baik mengatur tentang syarat-syaratnya kapan boleh dinyatakan ada keadaan bahaya maupun akibat-akibat hukumnya setelah dinyatakan adanya keadaan bahaya itu. Dengan demikian Perppu dimaknai tidak hanya sebagai peraturan yang dibentuk dalam keadaan darurat saja tetapi juga kedudukannya sebagai peraturan darurat yang perlu dibentuk guna memenuhi kebutuhan yang mendesak.

Berikut adalah beberapa pembatasan yang dimilliki Perppu sebagai peraturan darurat.

1.    Perppu dibentuk dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa. Dalam praktik hal ikhwal kegentingan yang memaksa sering diartikan secara luas. Tidak hanya terbatas pada keadaan yang mengandung suatu kegentingan atau ancaman, tetapi termasuk juga kebutuhan yang dipandang mendesak. Siapakah yang menentukan kegentingan yang memaksa itu? Karena kewenangan menetapkan Perppu ada pada Presiden, Presidenlah yang secara hukum menentukan kegentingan yang memaksa.

2.    Perppu hanya berlaku untuk jangka waktu yang terbatas. Presiden –paling lambat dalam masa sidang DPR berikutnya- harus mengajukan Perppu ke DPR untuk memperoleh persetujuan. Apabila disetujui DPR, Perppu berubah menjadi undang-undang. Bila ditolak maka Perppu harus dicabut.

 

Lebih lanjut Jimly Asshidiqie berpendapat bahwa,

 “Tidak setiap kali Presiden menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang berarti negara berada dalam keadaan bahaya. Keadaan bahaya dapat dianggap sama dengan hal ikhwal yang membahayakan, atau sebaliknya, hal ikhwal yang membahayakan juga merupakan keadaan yang membahayakan, sedangkan hal ikhwal keadaan yang memaksa itu tidak selalu membahayakan. Segala sesuatu yang “membahayakan” tentu selalu bersifat “kegentingan yang memaksa,” tetapi segala hal ikhwal kegentingan yang memaksa tidak selalu membahayakan. Oleh karena itu, dalam keadaan bahaya menurut Pasal 12, Presiden dapat menetapkan Perppu kapan saja diperlukan, tetapi, penetapan Perppu oleh Presiden tidak selalu harus berarti ada keadaan bahaya lebih dulu. Artinya, dalam kondisi negara dalam keadaan normal pun, apabila memang memenuhi syarat, Presiden dapat saja menetapkan suatu Perppu.” [5]

 

Secara historis suatu Perppu sebagai undang-undang darurat dibentuk apabila hal ikhwal yang perlu segera diatur, sehingga tidak perlu menunggu persetujuan DPR dulu. Undang-undang tentang keadaan darurat adalah suatu undang-undang yang mengatur manakala ada keadaan bahaya, baik mengatur tentang syarat-syaratnya kapan boleh dinyatakan ada keadaan bahaya maupun akibat-akibat hukumnya. Hal tersebut nampak dari Tahun 1966-2000 hanya 6 (enam) Perppu yang disahkan. Barulah pada Tahun 2000-2009  sebanyak 21 (dua puluh satu)  Perppu disahkan (www.setneg.go.id).

Berkaitan dengan jangka waktu yang terbatas terjadi perdebatan lain, Perppu itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut. Apakah masa sidang tersebut persis adalah masa sidang DPR setelah Perppu diterbitkan? Atau, pengesahan dapat dilakukan dalam masa sidang kapan saja setelah Perppu diterbitkan.

Adapun Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 mengatur, “Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undangundang.” Rumusan pasal tersebut jelas bahwa peraturan pemerintah yang dimaksud pada pasal ini adalah sebagai pengganti undang-undang, yang artinya seharusnya materi tersebut diatur dalam wadah undang-undang tetapi karena kegentingan yang memaksa, UUD 1945 memberikan hak kepada Presiden untuk menetapkan Perppu dan tidak memberikan hak kepada DPR untuk membuat peraturan sebagai pengganti undang-undang. Apabila pembuatan peraturan diserahkan kepada DPR maka proses di DPR memerlukan waktu yang cukup lama karena DPR sebagai lembaga perwakilan, mekanisme pengambilan putusannya ada di tangan anggota, yang artinya untuk memutuskan sesuatu hal harus melalui rapat-rapat sehingga memungkin anomali hukum berlangsung lebih lama serta kebutuhan hukum tidak masyarakat terpenuhi.

 

B.        Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Uji Materi Perppu

 

Pasal 24 C ayat (1), ialah menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Kewenangan tersebut adalah dalam tingkat pertama dan terakhir dan putusan MK bersifat final, yaitu langsung mempunyai kekuatan hukum tetap dan tidak terdapat upaya hukum untuk mengubahnya.

 

Jimly Ashidiqie berpendapat bahwa,

“Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga yang didirikan atau dibentuk untuk meyandang peran sebagai Pengawal (the Guardian) dan Pelindung (the Protector) Konstitusi sebagai hukum yang tertinggi dalam negara yang menganut paham demokrasi konstitsional (constituional democracy). Dalam kedudukannya yang demikian itu maka tak dapat dihidarkan bhawa Mahkamah Konstitusi memainkan peranan yang penting dan bahkan secara hukum memiliki superioritas legal tertentu dalam hubungannya dengan lembaga-lembaga dari cabang kekuasaan lain, seperti legislatif dan eksekutif.”[6]

 

Afirmasi kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji Perppu mengindikasi bahwa Mahkamah Konsitusi memperlakukan UUD 1945 sebagai dokumen yang hidup dan sebagai living constitution, yang menafsirkan UUDN RI 1945 sesuai dengan keadaan terkini.

Berkaitan dengan pemberlakuan Perppu Nomor 4 Tahun 2009, mengenai masa sidang DPR berikutnya dan makna persetujuan DPR merujuk makna bahwa harus melalui proses di DPR. Bila disetujui akan menjadi undang-undang dan bila tidak disetujui maka Perppu akan kehilangan kekuatan berlaku.

Dalam kenyataannya, Perpu yang dimohonkan pengujian dalam perkara ini baru dibahas oleh DPR setelah melampaui masa sidang pertama sejak Perpu ini dikeluarkan. Perpu No. 4 Tahun 2009 diundangkan pada 22 September 2009, sedangkan masa sidang DPR berikutnya (DPR baru, hasil Pemilu 2009) adalah 1 Oktober sampai dengan 4 Desember 2009, tetapi Perpu itu tidak dibahas pada masa sidang tersebut. Jika Perpu tidak dapat diuji oleh MK maka sangat mungkin suatu saat ada Perpu yang dikeluarkan tetapi DPR tidak membahasnya dengan cepat dan mengulur-ulur waktu dengan berbagai alasan, padahal Perpu tersebut mengandung hal-hal yang bertentangan dengan konstitusi.[7]

 

Berdasarkan Penjelasan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang menjelaskan bahwa,

Kewenangan konstitusional Mahkamah Konstitusi melaksanakan prinsip checks and balances yang menempatkan semua lembaga negara dalam kedudukan setara sehingga terdapat keseimbangan dalam penyelenggaraan negara. Keberadaan Mahkamah Konstitusi merupakan langkah nyata untuk dapat saling mengoreksi kinerja antar lembaga negara.

 

Kinerja DPR yang cenderung lambat dan tidak responsif bila tidak segera ditindaklanjuti akan menimbulkan konflik hukum yang meluas dengan demikian Mahkamah Konstitusi sebagai penegak constitutional supremacy yang berperan melaksanakan prinsip check and balances bertanggung jawab mengatasi anomali hukum dengan menggunakan kewenangan sebagaimana diperintahkan undang-undang.

          Melalui penafsiran I, meskipun secara prosedural Perppu bukan peraturan perundang-undangan yang materinya dapat diuji oleh Mahkamah Konstitusi (Pasal 24C UUDN RI 1945), sebab Perpu adalah produk hukum Presiden walau materinya materi undang-undang, karena kegentingan yang memaksa, konstitusi memberikan hak pembentukan Perppu kepada Presiden bukan kepada DPR. Kebutuhan akan Perppu merupakan kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang, namun tidak dimungkinkan melalui mekanisme penyusunan undang-undang lazimnya, apalai kinerja DPR yang cenderung lambat dan mengulur waktu, karena dibutuhkan kepastian hukum sesegera mungkin.

          Dengan demikian menjadi sangat beralasan bila demi tegaknya konstitusi, Perppu dapat diuji konstitusionalitasnya oleh Mahkamah Konstitusi, guna mendapatkan kepastian pemberlakuan suatu Perppu.

 
 

BAB III

PENUTUP

­­

A.   Simpulan

 

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak mengatur secara jelas dan gamblang mengenai parameter dan persyaratan dalam pembentukan Perppu dan dinamika yang timbul setelah pemberlakuan atau pencabutan Perppu sehingga seringkali menimbulkan anomali hukum dan menciptakan kediktatoran konstitusional. Mahkamah Konstitusi sebagai Penjaga dan Pelindung Konstitusi berperan mengatasi kekosongan hukum tersebut dengan berlandaskan Pasal 24C Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945 dan  melakukan penemuan hukum melalui pedekatan sosiologis dan penafsiran gramatikal berwenang menguji Perppu. Lebih lanjut, alasan pembenar bagi Mahkamah Konstitusi terhadap uji materi terhadap Perppu dalam hal DPRD yang tidak responsif adalah Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

 

B.   Saran

 

Pemerintah bersama DPR merumuskan rancangan undang-undang mengenai pengesahan perppu menjadi undang-undang yang sekaligus mengatur materi pencabutan dan hal ikhwal kegentingan yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945. Selain itu Pemerintah menetapkan peraturan pemerintah yang mengatur muatan materi tentang mekanisme atau acuan teknis pelaksanaan undang-undang tersebut.

 

 
                                                          


[1]    Pendapat Ketua Mahkamah Konstitusi
Pada http://www.antara.co.id/berita/1265672941/mahfud-mk-dapat-uji-konstitusionalitas-Perppu.)
 
[2]    Gde Pantja Astawa dan Suprin Na’a, Dinamika Hukum Dinamika Hukum dan Ilmu Perundang-undangan di Indonesia, Cetakan ke 1, PT. Alumni Bandung, 2008,hlm. 101-102
 
[3]  Riri Nazriyah Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Menguji Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang hlm 378.
[4]    Maria Farida Indrati Soeprapto, Ilmu Perundang-undangan, Dasar-Dasar dan Pembentukannya, Kanisius, Yogyakarta, 1998, hlm. 131.
 
[5]       Jimly Ashidiqie, Hukum Tata Negara hlm 206)
[6]       Jimly Asshidiqie, Model-model Pengujian Konstitusional di Berbagai Negara, Sinar Grafika 2010, Jakarta, hlm 43)
[7]  www.antara.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar